Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesta di Puncak Malino Langgar Prokes, 11 Selebgram Didenda Rp 100 Ribu Per Orang

Pesta di Puncak Malino Langgar Prokes, 11 Selebgram Didenda Rp 100 Ribu Per Orang Ilustrasi virus corona. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - 11 Selebriti instagram atau selebgram asal Kota Makassar dan satu orang pengelola kegiatan family gathering di lokasi wisata puncak Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel, terpaksa berurusan dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gowa. Masalahnya, mereka berkumpul, berjoget dengan riangnya dengan mengabaikan standar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai bagian dari tim gugus tugas Covid-19, Alimuddin Tiro menjelaskan, kegiatan rombongan selebgram asal Kota Makassar itu dilakukan pada Minggu malam pekan lalu. Mereka berada di kawasan puncak Malino itu, kata Alimuddin Tiro, tepatnya di Villa Rindu Alam untuk mempromosikan salah satu produk ponsel yang mensponsorinya.

"Kegiatannya mereka videokan. Berkumpul, bersenang-senang, berjoget tanpa dilengkapi masker dan tidak berjarak. Kami sebagai tim gugus tentu berkewajiban untuk memanggil mereka, para selebgram itu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanah Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Alimuddin Tiro dikonfirmasi, Senin (22/2).

Awalnya, lanjut Alimuddin, yang ditangani adalah para pengelola villa yang jadi tempat berkumpul para selebgram itu. Mereka diperiksa swab-nya, Rabu lalu (17/2), atau tiga hari setelah kegiatan selebgram tersebut. Hasil pemeriksaannya, semua negatif.

"Adapun para selebgramnya itu kami periksa siang tadi karena mereka baru terdeteksi pekan ini setelah video jogetnya viral. Mereka kena sanksi masing-masing denda Rp 100 ribu per orang karena pelanggar protokol kesehatan ini tergolong masyarakat umum. Jadi total denda Rp 1,2 juta, langsung masuk kas daerah," jelas Alimuddin.

Selain itu, tambahnya, mereka awalnya juga akan diperiksa swab-nya, apakah dengan PCR atau rapid antigen. Namun para pelanggar ini ternyata sudah lakukan pemeriksaan, Senin (21/2) kemarin, dibuktikan dengan surat bebas Covid-19 hasil pemeriksaan rapid antigen berlaku selama tiga hari sehingga pemeriksaan batal dilakukan.

Lebih jauh, Alimuddin menjelaskan, sejak Perda Nomor 2 tahun 2020 berlaku efektif, Rabu lalu, (3/2), sudah ada sejumlah masyarakat yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu bagi mereka yang tergolong masyarakat umum.

"Hari Minggu kemarin denda yang masuk sebesar Rp 15.650.000, langsung masuk kas daerah. Hari ini, 11 selebgram ditambah 1 penggelola kegiatan, total dendanya Rp 1,2 juta, ditambah 4 pelanggar prokes lainnya, Rp 400 ribu jadi hari ini Rp 1,6 juta. Total semuanya Rp 17.250.000," kata Alimuddin Tiro lagi.

Menurutnya, nilai denda Rp 100 ribu per orang bagi masyarakat menengah ke atas itu mungkin sangatlah kecil. Tapi bagi masyarakat menengah ke bawah, tentu nilai Rp 100 ribu tergolong berat. Ini konsekuensi yang harus diterima karena kepatuhan terhadap protokol kesehatan sangat rendah.

"Semoga denda administrasi ini bisa jadi efek jera karena sebelum-sebelumnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar hanyalah saksi sosial, misalnya pushup," kata Alimuddin Tiro seraya menambahkan, bupati saat ini meminta agar pengawasan lebih diperketat lagi. Dan telah memerintahkan kepada para lurah untuk membuka posko penanggulangan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP