LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Enam pembunuh orangutan di Kalimantan divonis ringan

Dua terdakwa pembunuh orangutan tanpa kepala divonis enam bulan. Empat terdakwa pembunuhan orangutan dengan 130 peluru di kepala hanya dihukum masing-masing tujuh bulan.

2018-07-11 20:35:00
Orangutan
Advertisement

Enam terdakwa dari dua kasus pembunuhan orangutan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, divonis ringan. Keputusan majelis hakim itu dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Pada 30 Januari 2018, Polres Barito Selatan menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan orangutan yang ditemukan tanpa kepala, di Jembatan Kalahien, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Hingga di Pengadilan Negeri Buntok, majelis hakim menyatakan dua terdakwa, Muliyafi dan Tamorang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa dalam keadaan hidup, dan memvonis keduanya 6 bulan penjara berikut denda Rp 500.000 subsider 1 bulan, sebagaimana tertera pada nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.

Kasus pembunuhan orangutan kembali terulang dengan temuan 130 peluru bersarang di kepala. Orangutan ditemukan mati di desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Februari 2018.

Advertisement

Polres Kutai Timur menetapkan empat tersangka. PN Sangatta memutuskan keempat terdakwa bersalah dan masing-masing dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, seperti tertera dalam nomor erkara 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt dan 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

"COP mengucapkan terimakasih atas kerja cepat kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan orangutan ini," kata Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani, kepada merdeka.com, Rabu (11/7) sore.

Meski demikian, di sisi lain dia menilai vonis majelis hakim jadi catatan tersendiri. Sebab, vonis itu sangat ringan pada kedua kasus pembunuhan satwa yang dilindungi.

Advertisement

"Sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya," ujar Ramadhani.

"Serta hakim, tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai (di Kutai Timur) yang dilakukan sudah sejak lama," tambahnya.

Ramadhani juga mengingatkan, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hendaknya benar-benar menjadi acuan.

"Semestinya undang-undang itu dipandang sebagai undang-undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia," ucap Ramadhani.

Baca juga:
BKSDA Aceh sita Orangutan yang dipelihara anggota TNI
Atraksi tinju orang utan ramaikan pembukaan kebun binatang di Phnom Penh
'Orangutan punya peran jaga hutan yang tidak bisa dilakukan manusia'
Direhabilitasi 10 tahun, enam orangutan dilepasliarkan di hutan Kaltim
Deretan hewan lucu yang tingkat kecerdasannya mendekati manusia

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.