LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Enam orang pembuat dan pengedar uang palsu di Jawa diringkus Bareskrim

Direktur IV Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil meringkus pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu yang menyebarkannya di Pulau Jawa. Total, ada enam tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

2018-03-16 16:29:32
uang palsu
Advertisement

Direktur IV Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil meringkus pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu yang menyebarkannya di Pulau Jawa. Total, ada enam tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Pol Wisnu Hermawan mengatakan, penangkapan kali ini merupakan kali ketiga sejak tahun 2017 dengan jaringan yang masih terpusat di Pulau Jawa.

"Ini kali ketiga kita menangkap. Siapa pemodalnya sehingga kita tangkap secara beruntun, tahun ini ada 3 jaringan, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta dan kita menangkap 6 tersangka," ujar Wisnu di gedung Dittipideksus Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Advertisement

Dijelaskan, awal mula penangkapan polisi menyasar Ngadino dan Suratno di Tangerang selaku pengedar uang palsu. Setelah menangkap dua orang, polisi kembali bergerak dan meringkus tiga orang lainnya yang berperan sebagai pembuat uang palsu; Sukoco, Ustanto, dan Andi.

"Tentu tersangka enggak mungkin membuat (uang palsu) tanpa ada pemodal maka dari itu kita tangkap satu orang atas nama Saifuddin sebagai pemodal," ujarnya.

Dari hasil penangkapan keenam orang tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu baik yang belum dipotong atau sudah siap edar, alat cetak, dan sejumlah barang bukti peralatan pembuat uang palsu.

Advertisement

Disebutkan juga, dalam transaksi pembuatan uang palsu pemodal menaruh modal Rp 50 juta dengan keuntungan Rp 200 juta dengan skema 1:4.

"Jadi misalnya 1 lembar Rp 100 ribu uang asli jadi 4 lembar Rp 100 ribu uang palsu skemanya begitu," ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 KUHP.

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.