Empat TPS di Sulawesi Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Ratna menilai dalam pelaksanaan PSU ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama,pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terdapat empat tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Tengah yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 14 Desember 2020. Dia berharap pelaksanaan PSU tersebut tidak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," katanya dalam laman bawaslu.go.id, Jumat (11/12).
Dia menilai dalam pelaksanaan PSU ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama,pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU.
Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. Ketiga kata Dewi memastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai pelaksanaan sebelumnya pada 9 Desember.
"Kita juga pastikan angka partisipasi tidak menurun karena biasanya kalau PSU itu pasti menurun ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).
Berdasarkan data yang dihimpun Kamis (11/12) pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu : TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.
Lalu di TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih) ; TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.
Baca juga:
PPP Klaim Menang di 123 Daerah pada Pilkada 2020
Bawaslu Bakal Klarifikasi Dugaan Politik Uang di Jembrana Bali
Ditemukan Pelanggaran, Pilkada di 3 Daerah di Riau Bakal Dilakukan Pencoblosan Ulang
Viral Video Suami Gendong Istri ke TPS karena Kakinya Sakit Tak Bisa Jalan
Anggota DPRD Jember Cukur Gundul Setelah Bupati Petahana Kalah di Pilkada
PDIP Klaim Menang Pilkada di Empat Daerah Jawa Barat