Eksepsi Ditolak, Ratna Bilang 'Ya Enggak Terima, Tapi yang Punya Palu Bukan Saya'
Diketahui, majelis hakim tegas menolak eksepsi diajukan tim pengacara Ratna Sarumpaet. Ada empat poin dibacakan, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disususn secara cermat dan lengkap.
Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku tak terima dengan penolakan eksepsi dari majelis hakim. Artinya, Ratna harus melanjutkan sidangnya dalam pembahasan pokok perkara dengan pembuktian sejumlah saksi.
"Hati saya menerima? ya enggak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," kata Ratna sinis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Meski tak menerima, Ratna menyatakan siap menjalani proses persidangan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dihadirkan.
"Ya Insha Allah siap," tegas dia.
Diketahui, majelis hakim tegas menolak eksepsi diajukan tim pengacara Ratna Sarumpaet. Ada empat poin dibacakan, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan lengkap.
Tiga sidang pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan, dan empat menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Diketahui, jaksa mendakwa Ratna dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Pengunjuk Rasa Desak Ratna Sarumpaet Ungkap Dalang di Balik Kasus Hoaks
Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Umbar Senyum
Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Pasrah Pada Keputusan Hakim
Sidang Putusan Sela Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini