Eksekusi Pasar Kedurus Surabaya ricuh, PKL dan Satpol PP terlibat bentrok
Eksekusi Pasar Kedurus Surabaya ricuh, PKL dan Satpol PP terlibat bentrok. Para PKL mendorong petugas yang saat itu melakukan pengamanan jalannya eksekusi pengosongaan lahan milik PT Agra Paripurna. Meski mendapat perlawanan, Satpol PP terus mendorong para pedagang tidak masuk.
Eksekusi pengosongan lahan di Pasar Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, berlangsung ricuh. Hal itu berawal dari Satpol PP, Kepolisian, Linmas, TNI melarang masuk para pedagang kaki lima (PKL), mendekat ke lapaknya.
Kericuhan pun tidak terelekan. Para PKL mendorong petugas yang saat itu melakukan pengamanan jalannya eksekusi pengosongaan lahan milik PT Agra Paripurna. Meski mendapat perlawanan, Satpol PP terus mendorong para pedagang tidak masuk.
Kericuhan itu baru mereda, setelah pihak kepolisian yang juga ikut mengamankan menjelaskan pada pedagang. Bahwa secara hukum, lahan yang ditempati itu merupakan milik PT Agra Paripurna.
"Selama ini tanah yang ditempati pedagang itu statusnya hanya pengalihan, penggunaan fungsi. Bukan hak milik. Pemilik yang sah itu PT Agra Paripurna," kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Sabtu (16/12).
Eksekusi pengosongan lahan yang ditempati para pedagang kaki lima, sekitar 150 lapak. Para pedagang menilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, lahan yang ditempati PKL itu merupakan memang milik warga. Karena statusnya sendiri sejak dahulu, dari Tanah Kas Desa beralih ke Bekas Tanah Kas Desa itu masih tetap milik warga.
"Lahan tanah yang dieksekusi itu masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara : 989/Pdt.G/2017/ PN. sby tanggal 8 Desember 2017. Ini artinya apa yang dilakukan aparat Satpol PP itu melanggar ketentuan hukum," kata Mamad Muwadzib kuasa hukum PKL pasar Kedurus.
Baca juga:
Bebaskan lahan di Jl Ahmad Yani, Risma minta bantuan polisi
Dua lahan di Haji Nawi dibebaskan, MRT Jakarta lanjutkan konstruksi
Sempat mandek, lima rumah terkena proyek Tol Bocimi akhirnya diratakan
Pembebasan lahan jalan tol Pandaan-Malang ditargetkan rampung akhir 2017
Pemprov menang di MA, ganti rugi lahan di Fatmawati Rp 30 juta per meter
Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT
Putusan MA dan cerita Anies lobi warga di Fatmawati buat lahan MRT