Eksekusi lahan PT KAI di Surabaya nyaris ricuh
Pihak PT Gajah Mada bersedia mengosongkan lahan milik PT KAI itu, dengan syarat meminta tenggat waktu 30 hari ke depan.
Eksekusi lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Jawa Timur terhadap PT Gajah Mada di kompleks pergudangan Jalan Tidar Surabaya, Kamis (19/3), nyaris ricuh. Petugas Polsuska yang diback-up ratusan polisi, memaksa keluar semua petugas keamanan gudang.
Dalam eksekusi itu, sempat terjadi adu mulut antara petugas Polsuska dengan keamanan PT Gajah Mada. Kericuhan itu terjadi karena si pemilik Gudang Pupuk Sriwijaya, menolak eksekusi dilakukan ketika truk pengangkut pupuk miliknya dilarang masuk.
Sementara petugas Polsuska tetap menutup paksa pintu pagar dan meminta semua penghuni gudang keluar, tanpa mengindahkan protes si pemilik gudang.
Melihat situasi memanas, beberapa keamanan gudang, baik berpakaian safari maupun yang tidak berseragam, langsung berjubel menuju pagar, yang ditutup paksa oleh petugas Polsuska tersebut.
Melihat serbuan petugas keamanan gudang itu, ratusan personel Polsuska yang dibantu polisi, langsung merapatkan barisan.
Agar suasana tetap kondusif, petugas lalu memerintahkan semua keamanan gudang untuk keluar. Dua pucuk pimpinan masing-masing kubu-pun dipertemukan untuk menggelar dialog.
Dalam dialog itu, pihak PT Gajah Mada bersedia mengosongkan lahan milik PT KAI itu, dengan syarat meminta tenggat waktu 30 hari ke depan.
Setelah dipertemukan dua pucuk pimpinan masing-masing, akhirnya disepakati, bahwa pengosongan akan dilakukan, namun PT Gajah Mada meminta waktu untuk 30 hari.
Dijelaskan Kuasa Hukum PT Gajah Mada, Trisno Wardani, sengkata lahan ini bermula, ketika PT Gajah Mada menyewa lahan 1,7 hektar milik PT KAI itu pada Tahun 1974 silam.
Sesuai perjanjian, perusahaan Pupuk Sriwijaya ini harus angkat kaki ketika masa sewa berakhir, yaitu pada Tahun 2008. Nyatanya, hingga 2015, PT Gajah Mada masih menempati lahan milik PT KAI itu, dengan alasan tetap membayar sewa lahan.
"Nah, setelah tahun 2008 itu, klien kami tetap membayar sewa ke PT KAI sampai 2014. Memang pembayaran itu tidak ada perjanjian hitam di atas putih, tapi klien kami punya bukti rekening. Pembayaran terakhir Rp 400 juta per tahun," terang Trisno di lokasi eksekusi.
Selanjutnya, PT KAI meminta kenaikan harga sewa senilai Rp 1,6 miliar per tahunnya. "Ya kita tidak mau kalau tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Kemudian terjadilah masalah ini," katanya.
Di lokasi yang sama, Manager Aset Daop 8 Surabaya, Zanuri mengakui, uang sewa yang dibayar PT Gajah Mada ke PT KAI memang tidak pernah telat. Namun, uang pembayaran tiap bulan, tidak sesuai dengan perjanjian.
"Dia (PT Gajah Mada) memang bayar. Tetapi tidak sesuai perjanjian. Berdasarkan audit PT KAI, selama enam tahun terakhir ini, ada kekurangan nilai pembayaran sewanya. Total kekurangannya mencapai Rp 8,1 miliar," dali Zainuri.
Baca juga:
Ngeri, Ada Mayat Di Kolong Tempat Tidurku!
6 Hal ini diam-diam bisa picu hasrat bercinta wanita
Agus Santoso habiskan Rp 19 miliar biayai pengikutnya hidup di hotel
Dua sejoli ciuman dan gesek kemaluan di KRL yang menuju ke Tebet
5 Fakta mengerikan ISIS Indonesia
Mereka meninggal di masjid usai beribadah
Jangan lewatkan:
Inilah Misteri Sosok Toyota Fortuner 2015
Mungkinkah analisa Jokowi bakal dilengserkan diganti JK terbukti?
5 Alasan Xiaomi bakal kuasai jagat teknologi dunia
Cerita tragis belasan warga Suku Anak Dalam mati kelaparan di hutan
Ini kata Ahok soal pengacara Haji Lulung dijebloskan ke penjara
Kesal digosipkan soal perkawinan, bupati cantik ini pamer akta cerai