Ini kata Ahok soal pengacara Haji Lulung dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Enam anggota DPRD DKI di antaranya Abraham Lunggana (Haji Lulung) menunjuk Razman Arif sebagai kuasa hukum untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri. Namun, Razman diangkut Kejaksaan Agung dan Kajari Panyambungan kemarin.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, dirinya sudah menduga jika Razman akan dipenjara. Hal itu akibat kasus pemukulan yang melilitnya selama ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.
"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ya harus ditangkap dong 3 bulan. Lumayan lah 3 bulan," kata Ahok di Balai Kota DKI Kota Jakarta, Kamis (19/3).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak tahu apakah Razman tetap akan menjadi kuasa hukum anggota DPRD DKI yang menggugatnya tau diberhentikan. Bahkan, Ahok sempat menantang Razman untuk melanjutkan gugatan terhadap dirinya.
"Enggak tahu boleh pakai handphone enggak untuk mengontrol gugat gua lagi. Gua enggak tahu tuh," ujarnya sambil tersenyum.
Namun, suami Veronica Tan ini membantah kasus ini ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi dia meyakini, pasangannya dalam mantan Walikota Solo itu tidak melakukannya.
"Aku enggak tahu, kamu tanya Pak Jokowi. Enggak usah suudzon," tutupnya.
Diketahui, Kuasa hukum Lulung cs, Razman Arif dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Kejari Panyabungan. Terpidana kasus pemukulan keponakan yang sudah divonis Maret 2006 lalu ditangkap di sekitar Mahkamah Agung sore tadi dan langsung dijebloskan ke LP Cipinang.
Razman yang berstatus narapidana dieksekusi terkait kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap keponakannya, Nukholis Siregar. Dalam kasus tersebut, Razman divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006.
Dalam kasus tersebut Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. Dia juga menolak dieksekusi karena merasa sudah membuat pernyataan tertulis bahwa sesuai pasal 197 KUHAP tidak bisa dieksekusi.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaBeda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaAhok Dukung Ganjar, TKN Prabowo-Gibran: Too Little Too Late, Enggak Ngaruh Sama Sekali
Habiburokhman yakin rakyat lebih memihak Jokowi dibanding Ahok.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca Selengkapnya