LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks wali kota Makassar, orang kedua setelah BG bikin keok KPK

Dua alat bukti yang digunakan KPK saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup.

2015-05-13 10:09:32
Praperadilan
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Gugatan tersebut diajukan Ilham terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, tahun anggaran 2006-2012

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas saat bacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/5).

Keputusan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek. Dalam amar putusannya, Hakim Yuningtyas juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah.

Kemenangan Ilham di praperadilan merupakan kekalahan KPK yang kedua. Dulu, Komjen Budi Gunawan juga menang di praperadilan dan status tersangka dinyatakan tidak sah. Bahkan, KPK justru yang kibarkan bendera putih lantaran para pimpinan disikat oleh Polri.

Sebelum kemenangan Ilham, gugatan para tersangka KPK selalu kalah. Sebut saja, Jero Wacik, Udar Pristono dan masih banyak lagi. Kini, beberapa tersangka korupsi juga masih banyak yang dalam tahap sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Landasan yang digunakan hakim untuk memenangkan Ilham dalam putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Terlebih, hakim menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang digunakan KPK saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup.

Diketahui, Ilham ditetapkan oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, 7 Mei 2014. Dia diduga korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012, yang disebut KPK telah merugikan negara senilai Rp 38,1 miliar

Meskipun sudah ditetapkan sejak setahun lalu, namun, jika pihak KPK belum juga melanjutkan perkara tersebut sehingga membuat Ilham rugi. Kerugian yang dirasa Ilham berupa dirinya dicekal, rekeningnya diblokir, serta dicabutnya hak politik Ilham.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyikapi putusan Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek itu. KPK akan mengambil upaya hukum dalam waktu dekat.

"Menghormati proses hukum, seperti yang kami sampaikan, upaya praperadilan adalah upaya hukum yang jadi hak tersangka. Kami masih menunggu penjelasan lengkap tim biro hukum. Setelah itu akan melakukan upaya hukum apakah kasasi atau PK dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan praperadilan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Tidak hanya itu, Johan menyebut ada kemungkinan besar KPK kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi anggaran PDAM.

"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan (kembali menetapkan tersangka). Ini juga untuk pemahaman, praperadilan tidak membicarakan substansi tapi prosedur. Nanti kita lihat dulu putusan hakim seperti apa. Apa yang kurang KPK menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka. Kalau ada hal yang kurang, bisa saja kita nanti menerbitkan sprindik yang baru," paparnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.