Eks Wakil Ketua KPK Kritisi UU Tipikor, Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara
Ahli Hukum Chandra Hamzah mengkritisi rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ahli Hukum Chandra Hamzah mengkritisi rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, isi pasal tersebut bisa menimbulkan masalah dan ambigu, bahkan penjual pecel lele di trotoar pun bisa dianggap koruptor.
Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara.
Hal ini disampaikan Chandra saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara nomor 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6).
Mantan Wakil Ketua KPK ini menekankan pentingnya kejelasan dalam perumusan delik pidana. Dia menegaskan, sebuah pasal hukum, tidak boleh kabur, multitafsir, apalagi memungkinkan penafsiran analogi yang melanggar asas lex certa dan lex stricta.
Chandra memberikan ilustrasi, berdasarkan redaksi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, seorang penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan 'perbuatan melawan hukum' dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau 'memperkaya diri sendiri' dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula 'merugikan keuangan negara'.
"Maka, penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujar Chandra dilansir dari laman MK.
Chandra juga menyoroti Pasal 3 UU Tipikor juga sama problematiknya. Sebab, terdapat frasa 'setiap orang' yang sama saja mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Menurut dia, tidak semua orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.
"Menimbulkan problematika, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta," kata Chandra.
Adapun Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kemudian isi Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".