Eks Sekda Bandung Jalani Sidang Korupsi Bandung Zoo, Didakwa UU Tipikor
Di sisi lain, JPU juga menyebut bahwa akibat tindakannya, terdakwa telah memperkaya saksi Sri sebesar Rp5,4 miliar dan Bisma Bratakusuma sebesar Rp600 juta.
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Yossi Irianto menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan Surapati, Rabu (26/11). Ia didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehubung jabatannya sehingga terjadi kasus rasuah tersebut.
Yossi menghadiri sidang dengan baju atas putih dan celana hitam. Dalam memaparkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memaparkan bahwa terdakwa Yossi, selaku sekda Pemkot Bandung periode 2013-2018, dinilai telah melakukan pembiaran dengan cara tidak menagih uang sewa lahan seluas hampir 14 hektare, yang merupakan aset milik Pemkot, kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola kebun binatang itu.
"Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dengan cara tidak melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah berupa tanah yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang," ungkapnya di ruang sidang.
Hal tersebut pada gilirannya dinilai telah memberi kesempatan kepada Sri dan Bisma Bratakusuma, dua petinggi YMT kala itu, untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp6 miliar dari John Sumampau, selaku ketua pengurus YMT pada waktu tersebut.
"Sehingga memberikan peluang atau kesempatan kepada saksi Sri dan saksi Raden Bisma Bratakusuma untuk melakukan kejahatan dengan cara menerima pembayaran sewa tanah dari saksi John Sumampau sebesar enam milyar rupiah yang mengakibatkan hilangnya hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung yang seharusnya diterima dari pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung berupa tanah," kata dia.
Di sisi lain, JPU juga menyebut bahwa akibat tindakannya, terdakwa telah memperkaya saksi Sri sebesar Rp5,4 miliar dan Bisma Bratakusuma sebesar Rp600 juta.
Tuntutan JPU
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUH Pidana.
Sebelumya, Yossi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan Bandung Zoo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 miliar. Hal tersebut, merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap tersangka Sri dan Bisma yang kini telah diputus hakim bersalah dengan vonis hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta.
Terkait dakwaan ini, pengacara terdakwa Yossi, Ahmad Kholidin, menyatakan tidak bakal mengajukan eksepsi. Ia berpandangan lebih cepat masuk ke sidang pokok adalah langkah yang bijak.
Kendati begitu, ia mengatakan pihaknya bakal pembuktian-pembuktian dalam upaya membela kliennya. Sebab ia menilai JPU belum seluruhnya mengurai fakta yang terjadi.
"Dari inti dakwaan tadi ya kita menilai bahwasannya jaksa belum seluruhnya menguraikan fakta yang terjadi,” katanya usai sidang.
"Seperti sedikit saya berikan contoh bahwasannya bukannya sekda yang menolak untuk bisa melakukan penagihan. Tapi zamannya Pak Yosi itu dari 2013 sampai 2016 itu sudah melakukan penagihan. Dan juga kenapa di dalam dakwaan terlihat sikap diam kemudian membiarkan sehingga terjadilah tidak dilakukannya pembayaran yang sudah dilakukan oleh Yayasan Sumampau kepada Ibu Sri dan lain sebagainya. Itu bukan seperti itu ceritanya sebenarnya," imbuh dia.