Eks Pimpinan KPK Harap Firli Cs Usut Pihak Merintangi Penyidikan Kasus Novel
Saut menyebut, saat dirinya masih menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi, dia dan pimpinan KPK jilid IV sempat didesak untuk mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan terkait teror Novel. Namun pada saat itu Saut menyebut dirinya belum mengetahui siapa pelaku.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap pimpinan lembaga antirasuah di bawah komando Komjen Firli Bahuri mengusut dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Saut menyebut, saat dirinya masih menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi, dia dan pimpinan KPK jilid IV sempat didesak untuk mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan terkait teror Novel. Namun pada saat itu Saut menyebut dirinya belum mengetahui siapa pelaku.
"Ketika ketemu siapa (pelaku), bisa juga urut satu persatu. Tentunya tadi ketika kami sudah tidak di sana (sebagai Pimpinan KPK), kemudian sekarang pimpinan seperti apa, mereka harus lebih perhatikan ini (unsur perintangan penyidikan)," ujar Saut dalam diskusi, Jumat (19/6/2020).
Saut mengatakan, saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, banyak desakan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Novel.
Bersama empat Pimpinan KPK lainnya, yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, Saut mengaku sempat mencari unsur-unsur perintangan penyidikan tersebut.
"Ada beberapa orang yang sangat mendesak untuk menerapkan obstruction of justice. Namun mencari unsur itu yang perlu waktu ketika itu, karena belum ketemu siapanya (pelakunya)," kata Saut.
Saat itu, kata Saut, pimpinan KPK bertanya-tanya teror air keras ini terkait dengan kasus korupsi mana yang sedang ditangani oleh Novel. Pasalnya, Novel menangani cukup banyak kasus besar saat peristiwa itu terjadi.
"Kami bertanya-tanya sebenarnya ini kasus yang mana, ada banyak kasus yang ditangani Novel. Kalau bicara obstruction of justice perlu kehati-hatian, ada perbedaan dengan obstruction of justice di kasus korupsi e-KTP ketika itu yang unsurnya cukup jelas," kata Saut.
Baca juga:
Busyro Muqodas soal Kasus Novel: Polri yang Proses, Polri yang Sediakan Pengacara
KontraS Minta Majelis Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa Penyerang Novel Baswedan
Demokrat Nilai Jokowi Bisa Ambil Terobosan agar Keadilan Kasus Novel Ditegakkan
Soroti Jenderal Pembela 2 Terdakwa, Kuasa Hukum Novel Singgung Peradilan Sandiwara
Kubu Novel Soroti Jenderal Polisi Ketua Tim Hukum 2 Terdakwa Penyiram Air Keras
Berkaca dari Kasus Bintang Emon, Medsos Tak Hanya Diisi Residu Pilpres