LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks pejabat BPKP sebut ada catatan saat riview pengadaan e-KTP

Eks pejabat BPKP sebut ada catatan saat riview pengadaan e-KTP. Iman mengaku tak mengetahui hasil review ada temuan penyimpangan dalam proses pengadaan e-KTP. Iman menyerahkannya kepada penyidik.

2017-08-28 14:32:47
Setnov tersangka
Advertisement

Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Iman Bastari, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Iman mengaku tak mengenal Setya Novanto saat proyek pengadaan e-KTP.

"Enggak kenal Setnov, tapi tahu dia kan ketua DPR, masa enggak ada yang tahu," kata Iman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/8).

Selain soal Setya Novanto, Iman mengaku dicecar penyidik KPK terkait tugasnya yang pernah pemeriksa proses pengadaan proyek e-KTP. Menurut dia, hasil review pengadaan e-KTP ada sejumlah catatan.

"Waktu itu kita review, ada catatan-catatan yang harus diperbaiki, ada. Cuman saya lupa," ujar dia.

Iman mengaku tak mengetahui hasil review ada temuan penyimpangan dalam proses pengadaan e-KTP. Iman menyerahkannya kepada penyidik.

"Lupa saya, sudah lama. Semua nama ada di penyidik. Ada (6 orang tadi). Semuanya dipanggil, Pak Toha, saya juga pernah di pengadilan juga. Pak Andi Rahman, semua dipanggil. Diminta keterangan gitu loh. Jadi bukan salah. Meluruskan keterangan yang diminta penyidik. Membuat terang suau masalah," kata Imam.

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa lima saksi
Doli Kurnia disanksi, GMPG sebut DPP Golkar dipimpin 'orang primitif'
Sudah beri teguran, Golkar akan beri sanksi ketua GMPG Doli Kurnia
Manuver dan tudingan GMPG sudutkan Setya Novanto
Kasus e-KTP, Djamal Aziz diperiksa KPK untuk tersangka Novanto
Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa 6 saksi
KPK periksa Irman dan 5 saksi untuk tersangka Setya Novanto

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.