Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa 6 saksi
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam orang saksi dalam terkait korupsi proyek e-KTP. Mereka akan diminta keterangannya untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)" ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu(23/8).
Saksi yang akan dipanggil yaitu Mantan Plt Sekretaris Dirjen Administrasi Dukcapil Kemendagri, Malyono Anwarl, Imam Bastari selaku Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Wa Iman Bastari selaku Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Wahyuddin Bagenda selaku Anggota Dewan BPJS Kesehatan.
"Kemudian Fanny Inkriwang selaku Karyawan Swasta, Yuniarto selaku Direktur Produksi Perum PNRI, dan terdakwa Irman selaku Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri," pungkas dia.
Saat ini KPK sudah telah banyak memeriksa saksi. Di antaranya adalah Dosen Institut Teknologi Bandung, yakni Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman; Arief Sartono selaku PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi; Pringgo Hadi Tjahyono selaku PNS Ditjen Dukcapil serta Nur Efendi, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.
Penyidik juga pernah memanggil saksi yang juga berasal dari orang dekat tersangka kasu e-KTP yakni, kakak dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, serta keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.
Kemudian KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kelimanya antara lain: mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya