LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Mentan Amran Sulaiman Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Mantan Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

2021-11-17 18:59:13
Amran Sulaiman
Advertisement

Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/11/2021). Mantan Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan Amran akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

"Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Advertisement

Sementara dua saksi lainnya dalam kasus ini memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya.

Ipi mengatakan keduanya telah diperiksa penyidik di Mapolda Sulawesi Tenggara. Keduanya didalami oal pengurusan isin usaha pertambangan (IUP).

"Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," kata dia.

Advertisement

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dia juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
KPK Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman Dalam Kasus Korupsi Tambang
Eks Mentan Amran Curiga Data Sawah Dipermainkan Mafia, Ini Jawaban BPS
Eks Mentan Amran Curiga Data Sawah BPS Dipermainkan Mafia
Tak Lagi Jabat Menteri Pertanian, Amran Sulaiman Pulang ke Sulsel Jadi Pengusaha
Sidang Gugatan eks Mentan ke Majalah Tempo Ditunda, Ada Berkas yang Belum Lengkap

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.