Eks Ketua Ombudsman Ungkap Idap Stroke Mata saat Jalani Sidang Perdana
Meski begitu, Hery menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti persidangan. Hakim ketua sempat mengingatkan kepadanya apabila ada keluhan atau tidak sanggup.
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan dirinya mengidap stroke mata dalam satu tahun terakhir saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Kondisi kesehatan tersebut disampaikan Hery ketika ditanya majelis hakim sebelum agenda persidangan dimulai.
"Saya sudah satu tahun mengidap stroke mata. Jadi pandangan saya orang kalau melihat normal, Pak, tapi sebetulnya tidak anu normal pandangan saya, gelap. Karena faktor diabet," jawab Hery, Kamis (25/6/2026).
Meski begitu, Hery menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti persidangan. Hakim ketua sempat mengingatkan kepadanya apabila ada keluhan atau tidak sanggup agar disampaikan.
"Kalau ada keluhan kesehatan, misalkan tidak sanggup untuk lama duduk di situ, bisa disampaikan," jelasnya.
Didakwa Terima Suap Rp4,8 M
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), suap tersebut diberikan agar Hery menyimpulkan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang.
"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengungkapkan, uang suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Pemberian itu diduga dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk maladministrasi.
Diduga Menerima Suap
Selain terkait penetapan PNBP, kata Jaksa, Hery juga diduga menerima suap agar menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper sebagai tindakan maladministrasi.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa.
Rincian Suapnya
Berikut rincian suap yang diduga diterima oleh Hery Susanto:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diserahkan melalui Edi Sugandi.
2. Dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
3. Dari Agung Winarno berupa 1 unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2.2 miliar.
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar.
5. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 200 juta.
6. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
7. Dari Muhammad Rosal, Wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.