Eks KaBais sebut Prabowo bisa disidang atas pernyataan Wiranto
Menurutnya, Prabowo dimungkinkan untuk disidang pada pengadilan HAM.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksamana Muda Soleman B Ponto mengatakan, Prabowo Subianto diberhentikan dari ABRI dengan tidak hormat. Sebab, sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) digelar oleh TNI karena prajurit yang bersangkutan tak disiplin.
"TNI dalam memberhentikan orang itu bisa lewat dua hal, pertama bisa lewat DKP, kedua bisa lewat pengadilan militer," katanya saat diskusi publik bertajuk 'Pilpres 2014, Anak Muda Harus Belajar Dari Masa Lalu melalui Dokumen Dewan Kehormatan Perwira' di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Menurutnya, Prabowo tidak mungkin disidang di Mahkamah Militer atas kasus penculikan aktivis dan dugaan pelanggaran HAM karena sudah pensiun. Namun, dimungkinkan untuk disidang pada pengadilan HAM.
"Tidak mungkin dia (Prabowo) disidang dalam sidang Mahkamah Militer karena dia sudah pensiun, namun sangat mungkin di pengadilan HAM. Karena itu sudah masuk dalam Yurisdiksi pengadilan HAM," imbuhnya.
Dia menilai kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Prabowo masih berkutat di tataran opini. Menurutnya, opini itu bisa bergeser menjadi sebuah fakta setelah melewati proses pengadilan HAM.
"Prabowo hendaknya disidang karena berdasarkan statement Wiranto, Fachrurrozy dan Kivlan Zen," tandasnya.
Baca juga:
Kivlan ungkap alasan di balik perseteruan Wiranto dan Prabowo
Tak terbukti kampanye hitam, kasus Wiranto ditutup Bawaslu
Kubu Prabowo laporkan Wiranto ke Mabes Polri
Mahfud: Wiranto dicemooh TNI dari kopral sampai jenderal
Wiranto: Saya siap dipertemukan dengan Prabowo soal DKP