Tak terbukti kampanye hitam, kasus Wiranto ditutup Bawaslu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menutup kasus mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) TNI Wiranto. Sebelumnya Wiranto dilaporkan kuasa hukum Prabowo - Hatta Habiburokhman karena diduga melakukan kampanye hitam dengan mengatakan Prabowo melakukan penculikan aktivis 1998.
"Kami hentikan kasus ini, Wiranto tak ada kampanye hitam makanya tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye. Bawaslu harus mencocokkan dengan UU pemilu dan tak bisa melampaui walaupun ini tidak memuaskan bagi pelapor," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jl Thamrin Jakarta, Rabu (25/6).
Bawaslu menjelaskan, saat menyatakan hal tersebut purnawirawan jenderal bintang 4 itu memposisikan dirinya sebagai mantan pimpinan militer. Dia berniat meluruskan persoalan tersebut bukan berniat mempolitisir.
"Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP atas pernyataan Prabowo saat debat capres. Makanya oleh sebab itu, dia meluruskan itu," terang dia.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ketua Umum Partai Hanura tersebut agar mengambil langkah hukum. Tindakan Wiranto tak masuk pelanggaran pemilu.
"Kalau misalnya mereka merasa dirugikan maka mereka bisa ambil langkah hukum. Karena ini tidak masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnya