Eks Gubernur Kalteng Teras Narang sangkal legalkan pembakaran lahan
Peraturan tersebut keluar karena tahun 2007 terjadi kebakaran yang luar biasa.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang angkat bicara, menyikapi Pergub Kalteng nomor 52 tahun 2008 yang diubah menjadi Pergub 15 tahun 2010, terkait Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Teras membantah peraturan tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan yang terjadi saat ini.
"Senyatanya, peraturan tersebut keluar karena tahun 2007 terjadi kebakaran yang luar biasa, dan sejak peraturan tersebut keluar sampai dengan saya selesai tugas tanggal 4/8/2015, tidak pernah lagi terjadi kebakaran lahan yang berkepanjangan," kata Teras Nanang dalam akun Facebook, Jumat (23/10).
Sehingga menurutnya, peraturan tersebut dibuat justru mengontrol warga saat itu sehingga jelas pertanggungjawabannya. Dia pun menekankan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan atau kehutanan.
Karena mereka sama sekali tidak boleh membakar lahan, sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup, yang hierarkhinya lebih tinggi dari Pergub.
"Semoga langkah yang lalu tersebut dimengerti secara situasional pada saat itu. Kebijakan (beleid) yang harus diambil pada saat itu, sekali lagi pada saat itu. Mari kita berdoa agar bencana ini segera berlalu," terangnya.
Baca juga:
Ini penjelasan Teras Narang soal Pergub boleh bakar lahan
Hanura minta pergub soal pembakaran hutan di Kalteng diusut
Hewan-hewan malang ini jadi korban kebakaran hutan Kalimantan
Demi udara bersih, Dayak kumpulkan seribu koin buat atasi kabut asap