Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura minta pergub soal pembakaran hutan di Kalteng diusut

Hanura minta pergub soal pembakaran hutan di Kalteng diusut Jokowi tinjau kebakaran hutan di Kalimantan. ©2015 AFP PHOTO/ROMEO GACAD

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon menyatakan, pemerintah harus memastikan aturan yang mengizinkan pembukaan lahan dan hutan. Sebab, pembukaan lahan dengan cara itu ternyata berdampak luas terhadap pengrusakan lingkungan dan mengancam kesehatan warga akibat kabut asap yang ditimbulkan.

"Itu perlu ditanya apa benar seperti itu. Kan pembukaan lahan hutan itu harus ada aturannya. Nah kalau ada izin pembakaran seperti itu berarti tidak legal itu," kata Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10).

Lebih jauh, Nurdin meminta agar para pelaku pembakaran hutan ditindak tegas dan dijebloskan ke penjara. Sebab, dia meyakini aturan tersebut tak berlaku saat bencana masih berlangsung.

"Yang harus mereka lakukan adalah menindak yang menyalahi izin membakar. Izin pembakaran tidak ada saat ini. Kalau ada yang membakar ya ditangkap," tegasnya.

Seperti diketahui, soal akar kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, dokumen diperoleh merdeka.com menunjukkan ada aturan memperbolehkan atau diizinkan masyarakat untuk membuka lahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2010. Beleid itu mengubah Pergub Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Dalam beleid tersebut, Gubernur Kalteng saat ini, Agustin Terang Narang, secara eksplisit memperbolehkan masyarakat maupun pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di Kalimantan Tengah melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

Hal tersebut dapat dilihat jelas di Pasal 1 (1), "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini."

Izin yang dimaksud adalah dari bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.

Sedangkan untuk perolehan izin, tergantung pada luasan lahan yang akan dibuka. Pada pasal yang sama poin 3 dinyatakan, untuk lahan luasan 1 Ha maka cukup izin RT, kemudian untuk lahan luasan di atas 1 Ha sampai 2 Ha maka harus mendapat izin dari Lurah atau kepala desa dan untuk lahan dengan luasan 2 Ha sampai 5 Ha maka harus mendapat izin dari camat.

Sedangkan pada poin 4 di pasal yang sama, dijelaskan pula pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari maka masing-masing kecamatan hanya diberikan izin membuka lahan maksimal 100 Ha atau tingkat kelurahan/desa maksimal 25 Ha.

Aturan ini sendiri ditetapkan pada 8 Mei 2010. Meski memperbolehkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan izin.

Kendati demikian, dalam poin 6 di pasal itu jelas dikatakan pemberi izin harus memperhatikan data Indeks resiko kebakaran atau hot spot, indeks peringkat numerik cuaca kebakaran atau peringkat numerik potensi kekeringan, asap dan jarak pandang yang ada di wilayah itu.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP