LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Eks Dirut PT Taspen Kosasih Didakwa Korupsi Rp1 Triliun

Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2.

Selasa, 03 Jun 2025 13:07:00
antonius kosasih
Eks Dirut PT Taspen Kosasih Didakwa Korupsi Rp1 Triliun (merdeka.com)
Advertisement

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi investasi fiktif bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa menyebut, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun, sebagaimana hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun,” ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaan, Rabu (3/6).

Modus Manipulasi Investasi Reksadana

Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.

Advertisement

Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Dari tindakannya, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp28,45 miliar dan juga menerima sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, yakni:

Advertisement
  1. USD 127.037
  2. SGD 283.000
  3. Euro 10
  4. Baht Thailand 1.470
  5. Pound Sterling 20
  6. Yen Jepang 128
  7. Dolar Hong Kong 500
  8. Won Korea 1.262.000

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto turut diperkaya senilai USD 242.390, dan seorang lainnya, Patar Sitanggang, menerima Rp200 juta.

Jaksa juga mengungkap bahwa sejumlah korporasi turut diuntungkan dari kasus ini. Berikut daftarnya:

Advertisement
  1. PT Insight Investment Management (IMM): Rp44.207.902.471
  2. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
  3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
  4. PT Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta
  5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF): Rp150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar:

  1. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  3. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berita Terbaru
  • Mahasiswa Unair Viral Mesum di Ruang Kelas, Kampus Turun Tangan Selidiki
  • Kaskoopsudnas Tinjau Kesiapan Sarpras Lanud Haluoleo Kendari
  • Rusia Undang Lagi Sineas Indonesia Berpartisipasi di Open Eurasian Film Award
  • Timwas DPR Ungkap Jemaah Haji Reguler Era Prabowo Bisa Menginap di Hotel Bintang Lima, Konsumsi Variatif
  • Prabowo Belum Puas Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun, Ingin Lebih Cepat Lagi
  • antonius kosasih
  • antonius kosasih eks dirut taspen ditahan kpk
  • berita update
  • korupsi taspen
  • taspen
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
R
Reporter Rahmat Baihaqi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.