Eks Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara karena Penipuan
Setelah mendengarkan tuntutan, Sukran dan Amirsyah menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim memberi keduanya kesempatan membela diri pada sidang pekan depan.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Sukran Jamilan Tanjung (51), dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung (43), dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai keduanya bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Sukran dan Amirsyah telah bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, Selasa (22/1).
Setelah mendengarkan tuntutan, Sukran dan Amirsyah menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim memberi keduanya kesempatan membela diri pada sidang pekan depan.
Sesuai dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas. Dia meminta 'uang adminstrasi' Rp 450 juta.
Sesuai petunjuk Amirsyah, pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer Rp 375 juta. Sisanya Rp 75 juta diserahkan tunai pada Februari 2016.
Namun proyek rehabilitasi puskesmas bernilai Rp 5 miliar yang dijanjikan Amirsyah Tanjung tak juga ada. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran l melalui handphone.
Melalui handphone itu, Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran yang masih menjabat Bupati Tapteng. Dia meminta Yosua bersabar karena sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uangnya.
Pada April 2017, Yosua melalui orang suruhannya kembali mendesak pengembalian uang itu. Sukran meminta Yosua memberikan nomor rekening, karena ingin mencicil Rp 50 juta. Meski nomor rekening telah diberikan, Sukran tidak juga mentransfer atau mengembalikan uang itu.
Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut. Sukran dan Amirsyah pun diproses dan diadili.
Baca juga:
Satu Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Pandeglang Kembalikan Uang Rp 4,6 M
Ekspresi Mantan Anggota Komisi XI DPR RI Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Kejaksaan Telusuri Aliran Pungli Dana Insentif Pajak BPPKAD Pemkab Gresik
Meski Ada Isu Korupsi Diangkat, KPK Enggan Komentari Debat Perdana Capres
2 Kepala Lingkungan di Bali Korupsi Rp 298 Juta Hasil Palsukan Akta Kematian Warga
Tepis Prabowo, Gubernur Jateng Sebut Korupsi Karena Niat dan Mental Bukan Gaji Kecil