LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Bendahara KONI Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.

2021-08-05 22:05:00
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp15 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.

"Benar penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Sudarno, dilansir Antara, Kamis (5/8).

Advertisement

Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.

Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.

Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.

Advertisement

"Dia kan bendahara jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," kata Sudarno mengungkapkan.

Penyidik menjerat F dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," demikian Sudarno.

Baca juga:
Pejabat di Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Upacara Adat dan Sesajen Capai Rp1 Miliar
Kasus Korupsi Pembelian Tanah Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
Kadinkes Banten Akui Terpaksa Naikkan Harga Pembelian Masker KN95 untuk Nakes
KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu
Terjerat Korupsi Potong Dana Insentif Pajak, Kadis BPPRD Jambi Dijebloskan ke Bui
Sunat Dana Bansos, 2 Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Tahan Rudi Hartono

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.