Eks anggota DPR Arbab Paproeka ajukan rehabilitasi, ini kata polisi
Permintaan dari keluarga itu belum tentu disetujui.
Polda Metro Jaya mengaku menerima pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba yang merupakan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Arbab Paproeka. Permintaan dari keluarga itu belum tentu disetujui. Sebab, polisi hingga kini masih melakukan penyidikan.
"Dari keluarga mengajukan ke kita. Kita menembuskan ke BNNP. Iya kita iyakan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/4).
Alasannya, kata Doni, rehabilitasi akan bersama-sama berjalan dengan proses hukumnya. Apalagi, saat diamankan ditemukan beberapa barang bukti pada eks anggota DPR periode 2004-2009 tersebut.
"Tapi hasilnya ini kan masuk kategori 0,8, nah 0,8 ini memang kan kita harus lakukan assessment juga. Namun proses penyidikannya, kita tetap laksanakan penyidikan, beliau minta disembuhkan, ya dari assessment kita belun tahu. Tapi penyidikan tetap berjalan. Nanti sampai P21 kita limpahkan ke kejaksaan seperti kasusnya beliau," bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Doni, Arbab mengaku sudah memakai sabu sejak 2015 lalu.
"Pendalaman, karena yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015. Dari pengakuan beliau. Ya karena faktor lingkungan. Teman-teman beliau atau gimana. Kita tidak tahu," ujarnya.
Baca juga:
DPR tak ingin kasus narkoba serupa Bupati Ogan Ilir terjadi di Pilkada 2018
Mantan politisi PAN Arbab Paproeka ngaku gunakan sabu sejak 2015
Rapat dengan BNN, PDIP singgung kasus narkoba Bupati Ogan Ilir
Dicokok Polda Metro, Arbab Paproeka pernah catut nama Ketua MK
Polda Metro ciduk eks anggota DPR terkait kasus narkoba