LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eko Tawarkan 2 Perempuan di Samarinda Lewat MiChat, Tarif Kencan hingga Rp 1 Juta

Polisi bongkar praktik prostitusi di Samarinda, Kalimantan Timur. Muncikari Eko Prasetyo (28) dijebloskan ke penjara, karena menawarkan dua perempuan berusia 15 dan 25 tahun. Paling mahal, ABG 15 tahun itu bertarif Rp 1 juta sekali kencan. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pengelola hotel.

2021-03-17 15:05:17
Prostitusi Online
Advertisement

Polisi bongkar praktik prostitusi di Samarinda, Kalimantan Timur. Muncikari Eko Prasetyo (28) dijebloskan ke penjara, karena menawarkan dua perempuan berusia 15 dan 25 tahun. Paling mahal, ABG 15 tahun itu bertarif Rp 1 juta sekali kencan. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pengelola hotel.

"Kami amankan EP (Eko Prasetyo), di salah satu hotel di Samarinda hari Senin (15/3) malam. Dia menawarkan wanita melalui aplikasi MiChat dengan memasang foto vulgar," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya, Rabu (17/3).

Aldy menerangkan, perempuan yang berusia 15 tahun masih berstatus sebagai pelajar. "Motifnya ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku (Eko Prasetyo) juga pengangguran," ujar Aldy.

Advertisement

"Kalau pelajar 15 tahun itu, muncikari memasang tarif Rp 700 ribu hingga Rp1 juta. Kalau korban lainnya (wanita usia 25 tahun), mulai Rp 250 ribu sekali kencan," tambah Aldy.

Prostitusi itu dilakukan dari hotel ke hotel, tergantung kesepakatan. "Dari keterangan pelaku, sudah melakukan giat ini selama dua bulan. Jadi setiap kali korban dapat pelanggan, pelaku dapat bayaran Rp 50 ribu-Rp 100 ribu," jelas Aldy.

Eko Prasetyo dijerat pasal 2 ayat 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 76f jo pasal 83 UU No 34/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aldy.

Advertisement

Eko adalah residivis kasus narkoba, dengan vonis 5 tahun penjara sejak 2015 lalu. "Saya dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Uang itu buat judi online. Ya, juga pernah saya belikan sabu," kata Eko.

Baca juga:
Polisi Tangkap Seorang Muncikari Prostitusi Online di Gunung Kidul
Prostitusi Online di Pasuruan Tawarkan Threesome dengan Tarif Rp300 Ribu
Pria di Karawang Jual Istri Rp600 Ribu Lewat Aplikasi
Patroli Siber, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Surakarta
Cerita Remaja di Makassar Jual Keperawanan Rp 5 Juta ke Seorang Kakek
Pasutri di Kediri Tega Jual Anak Kandung buat Lunasi Bayar Kontrakan Rp3 Juta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.