Pria di Karawang Jual Istri Rp600 Ribu Lewat Aplikasi
Merdeka.com - Seorang pria di Karawang, Jawa Barat, rela menjual istrinya. Dia menggunakan aplikasi telepon pintar untuk terhubung dengan pria hidung belang lalu melakukan transaksi di rumah.
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (10/3).
Oliestha mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar setelah warga yang curiga dengan aktivitas di kediaman AE. Mereka mendatangi rumah itu, ternyata ada seorang tamu pria bersama WYP di dalam kamar. Perempuan itu mengenakan pakaian seksi. Sementara EP berada di ruang tamu.
"Saat diinterogasi warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjual istrinya menjadi pekerja seks. Tersangka tawarkan melalui aplikasi dengan tarif untuk satu kali melakukan hubungan badan Rp 600 ribu," jelas Oliestha.
Polisi masih mendalami kasus ini. Oliestha mengatakan, tersangka AE akan dikenakan Pasal 47 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHPidana.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya