Eggi Sudjana Nilai Pernyataan Grace Natalie Lebih Parah dari Ahok
Eggi Sudjana Nilai Pernyataan Grace Natalie Lebih Parah dari Ahok. Dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin yakni menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Grace dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Zulkhair menilai, pernyataan Grace lebih parah dibandingkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat penistaan agama. Sedangkan, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin yakni menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.
"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok," kata Eggi di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11)
Menurutnya, pernyataan Grace sangat bertentangan dengan surat Al Maidah Ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil. Pernyataan Grace juga dinilai bertentangan dengan surat Al Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi.
Selain itu, ia pun menerangkan pernyataan Grace tersebut juga bertentangan dengan surat An-Nisa ayat 135, di mana Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.
"Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran," terangnya.
Eggi pun mempertanyakan alasan Grace hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pernyataannya ketika itu. Bahkan, dia mengingatkan Grace bahwa injil merupakan salah satu kitab suci yang diturunkan Allah.
Laporan Zulkhair ini diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, PSI menyampaikan tiga misi jika berhasil masuk DPR. Grace menyampaikan dalam misi ketiganya untuk mencegah diskriminasi dan intoleransi di Indonesia. Dia menegaskan tak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa.
"Misi ketiga, PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini. Partai ini tidak akan pernah mendukung Perda Injil atau Perda Syariah!" kata Grace di Tangerang, kemarin.
Baca juga:
PSI Anggap Kritikan SBY dan Mega Soal Program Seperti Tamparan untuk Prabowo
PAN Soroti Kehadiran Tsamara PSI di UGM, Sementara Sudirman Said Dilarang
PSI: Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal
Timses Desak Polri dan Bawaslu Usut Dalang Pemasangan Poster 'Jokowi Raja'
Grace dilecehkan, PSI sebut upaya lawan politik menyerang dengan hoaks seksual
'Milenial Bukan Soal Jabatan Tapi Gagasan dan Program'