LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menggugat karena bersikukuh tudingan yang dialamatkan ke kliennya tidak berdasar.

2019-05-29 11:22:11
Eggi Sudjana Tersangka Makar
Advertisement

Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohonan pencabutan dibacakan oleh tim pengacara pada sidang perdana, Rabu (29/5).

"Kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di pn jaksel, register perkara dengan nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel tertanggal 10 mei 2019," kata Pitra Romadoni di persidangan.

Pitra berharap permohonan pencabutan praperadilan dapat dipenuhi oleh majelis hakim. "Kami harap terpenuhi," ucap dia.

Advertisement

Hakim tunggal Ratmoho menyatakan mengabulkan permohonan.

"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," ujar dia.

Sebelumnya, Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Pengacara mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Advertisement

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menggugat karena bersikukuh tudingan yang dialamatkan ke kliennya tidak berdasar.

"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pitra juga, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.

"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.

Pitra pun meluruskan pengucapan people power yang mungkin dipersoal tersebut. Ia menjelaskan, dalam konteks people power yang dikatakan Eggi Sudjana adalah people power protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa.

"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ustaz Sambo Mengaku Tak Tahu Pidato People Power Eggi Sudjana
Polisi juga Periksa Putri Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Diperiksa Polisi, Ustaz Sambo Bingung Dikaitkan Kasus Eggi Sudjana
Diperiksa Hampir 11 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power
Polisi Panggil Ustaz Sambo dan Permadi Hari Ini
Berbekal Doa, Ustaz Sambo Siap Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Makar
Permadi Mengaku Ucapan Revolusi Merujuk Seruan Bung Karno

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.