Permadi Mengaku Ucapan Revolusi Merujuk Seruan Bung Karno
Merdeka.com - Politisi senior Partai Gerindra, Permadi, memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WIB, dengan didampingi oleh kuasa hukum Hendarsam Marantoko.
Permadi akan diperiksa polisi terkait ucapannya menyebut revolusi dalam video berdurasi 2 menit 45 detik yang viral di media sosial. Akibat ucapannya tersebut Permadi dipolisikan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya.
"Ini untuk kedua kali diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya yang dulu belum selesai. Sekarang disambung lagi, masih tentang ceramah saya di gedung DPR," kata Permadi, Senin (27/5).
Permadi berdalih revolusi yang diucapkannya merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno. Ia menilai, revolusi dapat dimaknai banyak hal. Contohnya revolusi mental.
"Revolusi yang saya maksud kan revolusinya Bung Karno yang multi kompleks revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang berdikari. Itu harus. Revolusi politik revolusi ekonomi revolusi budaya revolusi industri, semua macam, multi kompleks. Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan go to hell," jelasnya.
Diketahui, Permadi dipolisikan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viralnya di media sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut 'revolusi'.
Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengatakan, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.
Kuasa Hukum Minta Penyidik Perhatikan Kesehatan Permadi
Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantoko menyayangkan penyidik yang tak memikirkan kesehatan kliennya dalam waktu pemeriksaan. Senin, Permadi telah melakukan rangkaian pemeriksaan baik sebagai terlapor atas dugaan makar terkait ucapan 'Revolusi', dan juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eggi Sudjana.
"Kita mohon pada polisi, penyidik untuk mempertimbangkan kondisi dan usia daripada beliau. Karena minggu lalu, diperiksa maraton untuk dua LP. Ada di Siber dari pagi sampai siang, selanjutnya, sambung lagi sampai malam," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (27/5).
"Kami minta supaya penyidik dalam memeriksa beliau agar mempertimbangkan juga kondisi dan usia. Usia sudah jalan 80 tahun ini. Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara tersebut," sambungnya.
Kendati demikian, Hendarsam yakin kliennya akan kooperatif dalam segala pemeriksaan. Menurutnya, hal itu ia sampaikan agar kedua pihak baik kepolisian dan juga kliennya saling menunjang dalam mengungkap kasus.
"Tapi prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak lah. Tidak dianggap menghalangi penyidikan polisi juga tidak merugikan klien kami dalam menghadapi kesehatannya saat ini," pungkas Herdarsam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya