Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan Status Tersangka Makar
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuturkan, langkah praperadilan dilakukan untuk mematahkan status tersangka makar yang disematkan pada kliennya.
Pengacara Eggi Sudjana mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuturkan, langkah praperadilan dilakukan untuk mematahkan status tersangka makar yang disematkan pada kliennya.
"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.
"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.
Pitra menjelaskan konteks people power yang dipersoalkan. Menurutnya, Eggi Sudjana menggunakan kata people power untuk protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu. People power untuk unjuk rasa.
"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ini Bukti-Bukti Polisi Menjadikan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Pelapor Klaim Ditemui Utusan Eggi Sudjana Minta Damai
Dilarang Bertemu Bawaslu, Eggi dan Kivlan Besok Gelar Aksi Lanjutan di KPU
Eggi Sudjana Tersangka Makar, PKS Sebut Memperumit Kondisi Saat Ini
Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Sandiaga Minta Hukum Harus Adil
Mahfud Md Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Eggi Sudjana Jadi Tersangka