LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edarkan sabu, sepasang kekasih di Solo diamankan

Kedua tersangka menjual sabu per paket dengan harga mencapai Rp 1 juta. Transaksi awal dilakukan via telepon seluler.

2016-02-23 17:18:31
Kasus Narkoba
Advertisement

Petugas Polsek Jebres Solo mengamankan RD dan EP, sepasang kekasih yang sedang bertransaksi sabu. Kepada polisi keduanya mengaku mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut sejak 9 bulan terakhir. Mereka mengaku nekat mengonsumsi sabu lantaran depresi akibat permasalahan pribadi.

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Widodo mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang namanya masih dirahasiakan. Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran.

"RD dan EP ini kami tangkap saat akan melakukan transaksi sabu. Mereka tidak tahu gerak-geriknya sudah kita intai," ujar Widodo, Selasa (23/2).

Widodo mengatakan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolsek Jebres guna pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk untuk mengetahui apakah ada kelompok atau jaringan lain yang terlibat.

"Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengarah pada pengedar, selain juga pemakai. Karena kita menemukan banyak plastik klip kecil dari genggaman pelaku. Mereka juga sudah mengaku sempat menjual sabu," jelasnya.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, kedua tersangka menjual sabu per paket dengan harga mencapai Rp 1 juta. Transaksi dilakukan via telepon seluler, kemudian bertemu di suatu tempat.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket sabu siap edar, sejumlah plastik klip kecil, 2 korek api, 2 sedotan, 1 lembar kertas aluminium foil dan 1 pipet kaca.

"Mereka akan kami jerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
5 Polisi terjaring razia narkoba Kostrad, ini kata Polda Metro
PPP ikut cari anak Hamzah Haz, HP tak aktif, di rumah tak ada
Operasi narkoba digelar di Perumahan Kostrad
Budi Waseso makin mengerikan, barak TNI mau dilibas
Daerah sekitar Lapas Klaten jadi sarang transaksi narkoba
BNN gagalkan peredaran 25 Kg sabu di Medan
Sabu 25 Kg disamarkan dalam kemasan beras di Medan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.