LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edarkan sabu Rp 150 juta, residivis diringkus polisi di Denpasar

"Infonya barang tersebut didapat dari seorang bernama Koko yang berada di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan). Dari pengkuannya dia menjadi kurir," ucap Aris.

2018-07-26 23:31:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Kepolisian Polresta Denpasar meringkus seorang residivis bernama Rudi (26), yang terbukti menjadi kurir narkoba dengan jenis sabu sebanyak 82,46 gram di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan, Senin (16/7) lalu. Tertangkapnya pelaku ini, berawal dari info masyarakatnya bahwa pelaku diketahui sering mengedarkan sabu.

Kasat Satresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan didapatkan dua paket sabu dengan total 82,46 gram yang senilai jual Rp 150 juta.

"Infonya barang tersebut didapat dari seorang bernama Koko yang berada di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan). Dari pengkuannya dia menjadi kurir," ucapnya, di Mapolresta Denpasar, Kamis (26/7).

Advertisement

Menurut Purwanto, dari pengakuan pelaku ada sejumlah barang yang sudah diedarkan sebelum tertangkap. Jadi total barang ada 100 gram dan yang diedarkan sudah 18 gram.

"Dengan setiap kali menempel barang, yang bersangkutan mendapatkan upah kurang lebih 0,8 gram sabu setiap menempel, bukan dapat uang tapi dapat barang (Sabu). Dia juga residivis dengan kasus yang sama, sejak tahun 2013 sampai 2016 dan baru keluar," jelasnya.

Purwanto juga menjelaskan, bahwa pelaku ini mendapatkan sabu dari seorang yang bernama Koko yang merupakan temannya yang berada di LP. Selain itu selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan jalur telpon.

Advertisement

"Kita akan menyelidiki lagi untuk kedepannya, yang bersangkutan juga mengaku untuk upah sabunya dipakai sendiri. Kita kenakan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga:
Diupah Rp 5 juta, ibu rumah tangga simpan 2,7 Kg sabu-sabu
Kelabui petugas, bandar sabu pasang logo BNN di depan pintu rumah
3 Mahasiswa di Malang tanam ganja di rumah kontrakan
BNN Aceh gerebek Fat Karaoke, 30 orang diamankan
Nyambi jadi pengedar ganja, tukang print di Kedoya diciduk polisi
Tio Pakusadewo divonis sembilan bulan masa tahanan dan rehabilitasi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.