Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyambi jadi pengedar ganja, tukang print di Kedoya diciduk polisi

Nyambi jadi pengedar ganja, tukang print di Kedoya diciduk polisi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Aksi Yofi alias Yopai bin Suaib (23) menjual ganja akhirnya terungkap aparat kepolisian Jakarta Selatan. Pria yang bekerja di sebuah tempat print di kawasan Kedoya, Jakarta Barat itu diciduk polisi dengan barang bukti hampir 3 kilogram ganja.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, Yofi ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

"Mulai dari 16 Juli 2018, berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim mengintai di Jakarta Barat, Kedoya. Akhirnya 20 Juli 2018 berhasil ditangkap di depan tempat dia bekerja," kata Budi, Rabu (25/7).

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,9 kilogram. Polisi kemudian menggeledah kantornya dan kembali menemukan 1,08 kilogram ganja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga memeriksa handphone milik pelaku Yofi. Dari handphone diketahui, bahwa akan datang beberapa orang ke tempat kerja Yofi untuk membeli paket ganja.

"Lalu tim narkoba menunggu di Jago Print, karena infonya transaksinya itu di dalam kantor itu, saat anggota nunggu di situ banyak orang datang mau beli, ada delapan orang, dia datang berurutan sehingga kita amankan delapan orang itu yang mau beli narkoba di kantor itu," ujarnya.

Menurut Budi, delapan orang yang diamankan itu akan dijadikan saksi untuk memberatkan pelaku Yofi. "Jadi delapan orang yang datang ke kantor Jago Print untuk beli ganja dari Yofi diamankan sebelum membeli. Nantinya kedelapan orang ini akan dijadikan saksi atas perbuatan Yofi," pungkasnya.

Yofi dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP