Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Online di Ciledug Diupah Rp15 Juta
Dia menjelaskan, ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku KK, tidak mendapati barang bukti sabu di area rumah kontrakannya. Namun Polisi berhasil mendapati barang bukti sabu seberat 297 gram di boks sepeda motor vespa yang digunakan untuk mengojek.
Pengemudi ojek online di Ciledug, Kota Tangerang, nekat edarkan sabu karena diupah Rp15 Juta. Pelaku, Kiki Irawan (31) mengaku, baru kali ini terlibat dalam peredaran sabu.
"Menyesal, baru kali ini. Buat tambahan," kata Kiki di Mapolsek Ciputat, Senin (2/9).
Kiki mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di kawasan Jakarta Barat. Namun, dia mengungkapkan, tidak pernah mengetahui siapa orang yang memberikan sabu seberat 297 gram tersebut.
"Saya ambil di parkir mall, enggak kenal sama yang nyuruh. Semuanya melalui telepon. Tugas saya mengambil dan mengantarkan barang," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menerangkan, penangkapan Kiki dilakukan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, berdasarkan informasi masyarakat. Saat ini, polisi masih memburu sang Bandar berinisial B.
"Pelaku diperintah lewat ponsel. Pengakuan pelaku KK tidak pernah mengenal B, tapi ini masih kami dalami. Modusnya, pelaku membawa sabu yang dipesan seseorang ke suatu tempat, juga tanpa bertatap muka. Istilahnya beli tempel," ujarnya.
Dia menjelaskan, ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku KK, tidak mendapati barang bukti sabu di area rumah kontrakannya. Namun Polisi berhasil mendapati barang bukti sabu seberat 297 gram di boks sepeda motor vespa yang digunakan untuk mengojek.
"Jadi pelaku kami amankan di rumah kontrakannya, saat kami geledah seisi rumah tidak ada barang bukti. Ternyata disembunyikan pelaku di bagasi sepeda motor Vespa berwarna merah yang dia gunakan," terangnya.
Endy mengatakan, pelaku dijanjikan bandar dengan upah senilai Rp10 sampai Rp15 juta untuk keseluruhan sabu yang berhasil diedarkan. Akibat perbuatannya, pelaku KK disanksi pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Terlibat Jaringan Narkoba, Pria dan Wanita di Sampit Ditangkap Polisi
Belum Sempat Terima Upah Rp15 juta, Kurir Sabu Dibekuk Polisi
Kedapatan Antar Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
2 Stand Up Comedy Ditangkap Polisi usai Konsumsi Sabu
BNN Amankan Rp28 Miliar Aset Bandar yang Kendalikan Narkoba dari Lapas
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg di Bengkalis Divonis Mati