Kedapatan Antar Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang nelayan bernama Abdul Munib (33) karena terlibat jaringan narkoba. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Minggu tanggal 18 Agustus 2019.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M.Syarhan menjelaskan, Abdul Munib diminta menjemput sabu seberat 1.4 kilogram di Batam.
"Orang yang menyuruhnya adalah R (DPO) asal Malaysia," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).
Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada dua orang pelaku lain yakni As'ari dan M. Nasir. Namun, digagalkan saat perjalanan dari Tembilahan menuju Surabaya.
"Ketika sampai di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan tersangka Abdul Munib ditangkap. Kami juga menangkap penerimanya," ucap dia.
Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu tersebut ke dalam kardus warna cokelat. Isinya dibuat seolah-olah mirip lempengan keju produk ternama.
"Ini modus baru yang kami ungkap," ucap dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka dibawa ke Polres Lampung Selatan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya 20 Tahun penjara," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaTiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis "HELP" di Atas Pasir
Mereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaHabiskan 2.000 Kilogram Singkong untuk Percobaan, Pasutri Asal Bojonegoro Berhasil Produksi Rengginang Singkong Kini Laris di Swalayan
Mereka tak pernah membayangkan akan jadi pengusaha camilan.
Baca SelengkapnyaSakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Korban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaKakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca Selengkapnya