Dukung Meiliana ajukan banding, anggota Komisi III harap PT beri putusan adil
Dukung Meiliana ajukan banding, anggota Komisi III harap PT beri putusan adil. Anggota fraksi PDIP ini mengaku prihatin dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana. Sebab, dia menilai apa yang dilakukan oleh Meiliana tidak termasuk menista agama.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) diharapkan memberikan putusan adil apabila terdakwa kasus penodaan agama Meiliana mengajukan banding. Meiliana divonis 18 bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti bersalah melakukan penodaan agama hingga memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai.
"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat. Diharapkan hakim pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata anggota Komisi III DPR Risa Mariska dalam keterangan tertulis diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (25/8).
Anggota fraksi PDIP ini mengaku prihatin dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana. Sebab, dia menilai apa yang dilakukan oleh Meiliana tidak termasuk kategori menista agama.
"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," kata Risa.
Sehingga, Risa menyebut pasal yang dikenakan tidak tepat. Tak hanya itu, Dia mengakhawatirkan putusan hakim akibat adanya tekanan massa saja. Karena hal itu, Risa mengharapkan hakim dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut dengan adil dan sesuai fakta yang ada.
"Khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa. Sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Meiliana kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2018 dan jaksa mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.
Pada Selasa 21 Agustus 2018, Meiliana berlinang air mata saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MUI minta semua pihak hormati vonis 1,6 tahun penjara Meiliana
Jokowi tanggapi vonis kasus Meiliana: Ada proses banding
Soal vonis Meiliana, PDIP nilai hakim harusnya pertimbangkan suara ormas
Kasus Meiliana, masyarakat jangan mudah terprovokasi dan hormati toleransi
Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang
PSI harap Meiliana bebas dari vonis penistaan agama
Warga Tanjung Balai minta polemik Meiliana tak gores luka lama