Soal vonis Meiliana, PDIP nilai hakim harusnya pertimbangkan suara ormas
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara karena kasus penistaan agama. Menurut Masinton, hakim seharusnya mempertimbangkan suara di masyarakat seperti organisasi keagamaan misalnya Muhammadiyah dan lain-lain yang juga menyayangkan vonis tersebut.
"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda (yuridis ansicht), tapi faktor lainya harus dipertimbangkan sosiologi," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (24/8).
Masinton menilai karakteristik warga di Tanjung Balai memang hetoregen, sehinggga sebenarnya terbiasa mendengar suara adzan. Kegiatan di klenteng maupun aktifitas kerohanian di gereja juga menjadi hal yang biasa. Sehingga, lanjut dia, kasus Meiliana lebih baik diselesaikan secara musyawarah.
"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek diluar yuridis ansicht," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Masinton menilai apa yang disampaikan Meiliana itu tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Maka, sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana.
"Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim ditingkat banding bisa mempetimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya