LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Duduk Perkara Viral Penumpang Kereta Api Dilecehkan hingga Pelaku Masuk Blacklist KAI

Korban berusaha menghubungi kondektur kereta, bernama Wisnu Dwi P, dan meminta pindah kursi dengan alasan ketidaknyamanan. Selagi korban dicarikan kursi pengganti, korban kembali menegur pelaku karena mengulang perbuatannya.

2022-06-21 15:59:09
Video Viral
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas dengan memasukkan seorang penumpang KAI ke dalam daftar hitam. Alasannya, penumpang yang disebut berinisial MTD bertindak asusila.

"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya Senin (21/6).

Kejadian ini terpublikasi saat korban mendokumentasi tindakan asusila MTD yang duduk bersebelehan. Kejadian ini kemudian dia sebarkan melalui akun twitter @Selasarabu_

Advertisement

Saat itu, korban berada di KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir, dengan waktu perjalanan Minggu (19/6). Dalam kronologi yang ia jabarkan, pelaku asusila naik kereta api dari Yogyakarta dan langsung menuju kursi nomor 9B. Namun, baru diketahui, bahwa pelaku bertukar tempat dengan temannya. Menurut korban, pelaku berada di kursi 9C dan temannya di 9B.

Sekitar pukul satu siang, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan jemari meraba paha korban. Kondisi ini sempat ditegur oleh korban.

"Aku sempat benar-benar kaku, enggak bisa ngapa-ngapain. Berasa banget jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa enggak bisa. Deg-degannya minta ampun. Akhirnya berusaha untuk gerak. Setelah ini ku tegur, eh masih saja dilakuin. Akhirnya aku lapor, minta pindah kursi," demikian unggahan korban beredar di media sosial dikutip merdeka.com.

Advertisement

Korban berusaha menghubungi kondektur kereta, bernama Wisnu Dwi P, dan meminta pindah kursi dengan alasan ketidaknyamanan. Selagi korban dicarikan kursi pengganti, korban kembali menegur pelaku karena mengulang perbuatannya.

Hingga di Stasiun Cirebon, korban baru dapat berpindah kursi. Dan mengirim bukti video kepada kondektur atas tindakan pelecehan yang dialami korban.

Respons KAI

Tak berselang lama, pihak PT KAI mengirim pesan yang memastikan akan menindaklanjuti kejadian yang dialami korban. Namun, berdasarkan pernyataan korban, ia tidak sampai berniat melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

"Keinginanku enggak gimana-gimana, aku cuma ingin si mas mas 9B ini minta maaf dan janji enggak akan mengulanginya lagi. Ya walaupun enggak menjamin dia benar-benar bisa berhenti," harapnya.

Berdasarkan kejadian ini, KAI kemudian merespons tegas dengan memasukkan pelaku pelecehan ke dalam daftar hitam melalui Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pelaku. Sehingga, secara otomatis, jika pelaku memesan tiket kereta api, akan tertolak karena berstatus daftar hitam.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto.

"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil."

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI, menurut Tulus, memang sudah seharusnya melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga:
Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Diblacklist, Tak Bisa Naik Kereta Seumur Hidup
Zack Lee Ungkap Pengalaman Tak Mengenakkan, Pernah Dilecehkan Guru Les saat SD
Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penelanjangan Wanita di Makassar Ditangkap di Poso
Beredar Video 13 Detik Pria di Samarinda Pamer Kemaluan ke Wanita
Iming-Iming Beri Rp5 Ribu, Pria di Palembang Cabuli 18 Bocah Perempuan Selama 1 Tahun
Korban Pelecehan Seksual di Aceh Buka Suara, Seorang Guru Diringkus Polisi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.