LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Duduk Perkara Dua Anggota Satlantas Polda NTT Dipecat karena Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) diambil dalam sidang KKEP ini karena kedua anggota tersebut melanggar kode etik Polri.

Rabu, 26 Mar 2025 10:50:00
satlantas
Banner Topi Polisi (Liputan6.com/Triyasni) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Polda NTT memecat dua anggota polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan itu dilakukan setelah keduanya menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Keduanya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus berhubungan sesama jenis.

"Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Brigpol L, seorang anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, menerima sanksi PTDH setelah terbukti terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.

Advertisement

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Kabid Humas Polda NTT.

Selain Brigpol L, Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, juga mendapatkan hukuman serupa.

Advertisement

"Dengan alasan yang sama, yaitu melakukan hubungan seksual sesama jenis," tambahnya.

Pertimbangan lain dalam keputusan PTDH ini adalah Ipda H yang tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang berdampak negatif pada citra Polri.

Meskipun Ipda H memiliki catatan baik selama 19 tahun bertugas, sikap tidak kooperatif dan tindakan yang dilakukan menjadi faktor penentu dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai dengan keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," jelasnya.

Advertisement

Atas putusan itu, baik Brigpol L dan Ipda H mengajukan banding terhadap putusan PTDH dari KKEP ini.

Berita Terbaru
  • Fakta di Balik Video Viral Pria Bersimbah Darah Disebut Korban Begal di Tomang, Polisi: Kisah Asmara Itu
  • Polda Metro Kerahkan Jurus Khusus Berantas Begal di Jakarta
  • Pigai: Orang yang Pernah Dilaporkan ke Dewan PBB, Sekarang Jadi Menteri HAM
  • FOTO: Dari Mobil Mewah hingga Lukisan Emas Dilelang di BPA Fair 2026
  • DJP Catat 13,3 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan
  • hubungan sesama jenis
  • konten ai
  • polisi dipecat
  • polisi gay
  • satlantas
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
O
Reporter Ola Keda, Muhamad Ridlo
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.