Dua warga Bengkong diduga dianiaya enam anggota Polres Balerang
Dua warga Bengkong diduga dianiaya enam anggota Polres Balerang. Kejadian tersebut diawali kesalahpahaman pada saat mereka berpapasan. Keenam pelaku sedang tidak bertugas dan mengenakan pakaian sipil. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bengkong oleh korban kemudian dilimpahkan ke unit IV Satreskrim Polresta Balerang.
Polresta Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, masih melakukan penyidikan terhadap enam oknum anggota kepolisian diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang di Bengkong, Batam, 11 Maret 2017. Enam tersangka pelaku penganiayaan tersebut adalah AA, INP, FAP, IB, DW, BS yang semuanya berpangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua).
"Keenamnya masih ditahan dan Polresta Barelang masih melakukan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kamis (16/3).
Diberitakan Antara, dasar penyidikan adalah Laporan Polisi Nomor LP-B/11/I/2017/Kepri/Resta BRLG/Sek Bengkong tentang 'Curas' yang dilaporkan oleh Arista Habibi dan Syed Ahmad Lutifallah yang terjadi pada 11 Maret 2017, sekira pukul 03.00 WIB di seberang Sekolah Mondial Kelurahan Sadai Batam.
"Tersangka dikenakan tindak pidana umum dan disidik oleh Satreskrim Polreta Barelang. Nanti setelah vonis, akan ditindaklanjuti dengan kode etik profesi," kata dia.
Kejadian tersebut diawali kesalahpahaman pada saat mereka berpapasan. Keenam pelaku sedang tidak bertugas dan mengenakan pakaian sipil. Selanjutnya mereka dilaporkan ke Polsek Bengkong oleh korban dan kemudian dilimpahkan ke unit IV Satreskrim Polresta Barelang.
Tindak lanjut proses penyidikan terkait perkara tersebut yang ditangani oleh Unit IV Satreskrim Polresta Barelang kemudian telah dilakukan BAP saksi dua korban dan enam orang terlapor.
Kejadian di atas telah dimediasi antara pelapor dan terlapor mengenai kesepakatan damai namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait kesepakatan tersebut. Karena tidak ada kesepakatan, kasus tersebut tetap diproses secar pidana.
"Dalam kesepakatan mediasi dari pihak korban telah meminta uang sejumlah Rp180 juta kepada enam orang terlapor untuk kesepakatan damai yang sampai saat ini belum terealisasi," kata dia.
Baca juga:
Brigadir Ivan aniaya istri usai tepergok dengan WIL di rumah
Dua pengeroyok pendukung Ahok-Djarot diburu hingga keluar kota
Empat anggota Polda Banten ditahan usai aniaya dua warga Serang
Ditinggal istri ke sawah, suami banting balitanya hingga tewas
Gara-gara teriak 'hidup Ahok', Iwan dipukuli hingga babak belur
Kapolda DIY: Jangan biarkan anak keluyuran sampai malam hingga pagi
FBR dan anak buah John Kei sempat panas, ini penyebabnya