Dua Remaja Belasan Tahun Ditangkap, Main Senapan Omega dan Kena Bola Mata Ramadan
Aldy menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban baru saja pulang melaksanakan salat tarawih. Saat itu Ramadan berdiri di pinggir jalan.
Seorang remaja bernama Ramadan (15) mengalami luka bagian mata usai terkena peluru senapan mainan omega di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kepolisian Resor Gowa telah menangkap dua orang pemuda inisial SA (19) dan MS (18).
Kepala Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Besar Muh Aldi Sulaiman mengatakan SA dan MS diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap korban bernama Ramadan dengan menggunakan tembak-tembak mainan.
"Dua orang terduga pelaku terkait dengan kasus penganiayaan berhasil diamankan," ucap AKBP Aldy Sulaiman, Sabtu (7/3).
Aldy menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban baru saja pulang melaksanakan salat tarawih. Saat itu Ramadan berdiri di pinggir jalan bersama sejumlah temannya.
Di saat bersamaan, kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan secara acak menggunakan senjata mainan. Tanpa diduga, peluru yang ditembakkan justru mengenai bola mata korban.
"Ibu korban langsung membawa Ramadan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Penembakan dilakukan secara acak (oleh pelaku) dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru bukan dari jeli (water gel)," ucapnya.
Polres Jenguk Korban
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Gowa juga telah menjenguk korban di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya. Saat ini korban dilaporkan mulai berangsur membaik.
Sementara itu, kedua pelaku yang telah berusia dewasa kini diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata mainan lengkap dengan tempat pelurunya. "Kemudian ada satu unit kendaraan bermotor," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik Satreskrim Polres Gowa memastikan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Polisi juga tidak menemukan motif khusus, karena penembakan dilakukan secara acak di sepanjang jalan yang dilalui pelaku.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui," lanjutannya.
Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Aldi menuturkan bahwa kasus tembak-tembak yang berujung pidana seperti ini baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Ia pun mengingatkan masyarakat agar menjaga sikap serta mengendalikan emosi selama bulan suci Ramadan.
Menurutnya, meskipun senjata yang digunakan tergolong mainan, namun jika disalahgunakan tetap dapat menimbulkan dampak serius, terlebih jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya yang dapat membahayakan orang lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya. Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita," tutupnya.