Dua pria ini paksa ratusan sekolah beli jam bergambar bupati Asahan
Pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap ratusan sekolah di Kabupaten Asahan, Sumut, terbongkar. Dua orang ditangkap karena memaksa pihak sekolah membeli jam dinding bergambar bupati dan wakil bupati.
Pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap ratusan sekolah di Kabupaten Asahan, Sumut, terbongkar. Dua orang ditangkap karena memaksa pihak sekolah membeli jam dinding bergambar bupati dan wakil bupati.
Kedua pelaku ditangkap yaitu HR dan SB, warga Asahan. Keduanya mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan.
HR dan SB diringkus tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Senin (30/1) pagi.
"Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pemerasan, ada pun modus yang dilakukan mereka yaitu menjual jam dinding yang bergambar bupati dan wakil bupati, dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara.
HR dan SB diketahui menjual jam dinding hingga denah ke sekitar 450 sekolah yang ada di Kabupaten Asahan. Harga jam dinding bergambar bupati dan wakil bupati Asahan itu dijual bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Kedua pelaku memaksa kepala sekolah untuk membeli dan membayar menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal dana itu tidak diperbolehkan untuk pengadaan jam atau denah.
Pelaku diduga memonitor dana BOS yang masuk ke sekolah. Penggunaan anggaran ini disinyalir kerap diwarnai pemerasan anggota LSM dan wartawan.
Polisi masih menghitung kerugian akibat pemerasan terhadap sekolah-sekolah ini. "Saat ini menurut keterangan dari para kepala sekolah, jam dinding dan denah yang dijual tersangka diperkirakan sekitar Rp 100 juta," jelas Bayu.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jam dinding, denah dan kwitansi pembelian. "Kedua tersangka kita kebakaran Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," pungkas Bayu.