LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Diringkus di Bogor

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahayadi menduga, kedua pelaku melakukan aksi pencurian itu berdasarkan pesanan.

2019-01-30 02:31:00
Pencurian
Advertisement

Polisi menangkap dua pencuri perangkat modul tower provider berinisial YP (39) dan FH (50) di Bogor. Keduanyan ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku mengaku telah mencuri di enam lokasi tower. Di antaranya di wilayah Kemang, Dramaga, Bantarkambing, Cibungbulang, Leuwiliang, dan Sindangbarang.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menyebut, komponen tower yang dicuri merupakan barang spesifik khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang.

Advertisement

"Barang-barang yang dicuri merupakan kompenen khusus. Artinya, para pencuri tersebut ada dugaan merupakan jaringan atau sindikat. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ungkap Dicky, Selasa (29/1).

Dicky melanjutkan, modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara menyamar sebagai petugas perawatan menara tower. Hal itu diketahui, setelah polisi menemukan seragam dan dilengkapi surat tugas palsu.

"Area menara memang terjaga sehingga pelaku menyamar sebagai petugas perawatan menara. Dalam aksinya, pelaku mencuri komponen yang tergantung di menara juga komponen yang berada di bawah," ujar Dicky.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahayadi menduga, kedua pelaku melakukan aksi pencurian itu berdasarkan pesanan.

Benny menyebut, alat yang dicuri merupakan kompenen khusus transmitter beberapa provider di antaranya XL, Telkomsel, dan Indosat.

"Jadi pelaku ini mencuri berdasarkan pesanan. Misal, pemesan menginginkan barang ini, lalu pelaku mencari dan mencurinya," kata Benny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca juga:
Apes, Maling di Samarinda Dihajar Massa Gara-gara Jual Berlian ke Kakak Korban
Kecanduan 'Mobile Legends', Bapak Anak Satu Curi 10 Ponsel
Dua Wanita di Samarindra Tipu Pengemudi Taksi Online dan Curi Motor Warga
Pura-Pura Jadi Kuli Proyek, 3 Pencuri Gasak Instalasi di Gedung Pemda Karawang
Butuh Uang Buat Main Game Online, 3 ABG di Samarinda Gasak 14 HP
Gunowo Curi Sapi Mertua untuk Bayar Utang dan Mabuk-Mabukan
Congkel Pintu Belakang, Maling Gondol 270 Gram Emas Batangan Milik Warga Bangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.