LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Pemabuk Naik Motor Ugal-ugalan, Diperingatkan Malah Aniaya Polisi

Dua pria berinisial SR dan RO menganiaya seorang anggota Samapta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Bripda Akhmad Nawawi. Saat kejadian keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras.

2022-05-25 13:49:01
penganiayaan
Advertisement

Dua pria berinisial SR dan RO menganiaya seorang anggota Samapta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Bripda Akhmad Nawawi. Saat kejadian keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras.

"Kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, diketahui mereka di bawah pengaruh alkohol, mabuk," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi. Dikutip dari Antara, Rabu (25/5).

Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (24/5) malam di Jalan Energi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Advertisement

"Penganiayaan anggota berawal dari aksi kedua pelaku yang dilihat ugal-ugalan mengendarai sepeda motor di jalan," lanjutnya.

Korban yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya, Bripda Lalu Ahmad Domi Riski, berinisiatif memperingatkan kedua pelaku untuk tidak ugal-ugalan.

"Merasa tidak terima, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan penganiayaan," tambahnya.

Advertisement

Akibat dari penganiayaan tersebut, hidung korban Bripda Akhmad Nawawi mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala.

"Saat itu, korban Akhmad Nawawi mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok," kata Heri.

Warga kemduian datang menghampiri dan berhasil melerai. Namun salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan kendaraan, sedangkan SR yang diduga menganiaya korban berhasil diamankan warga dan salah seorang anggota TNI.

"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim Reskrim," katanya.

Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:
Kesal Gerobak Ditabrak, Pedagang Es Buah Tusuk Punggung Pemotor hingga Tewas
Viral di TikTok, Bayi Ini Dipaksa Makan Cabai karena Keturunan Jawa
VIDEO: Kronologi Bule Ngamuk Bogem Warga Palembang, Dikenal Ugal-ugalan di Jalanan
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Periksa 5 Anggotanya
Polisi Buru Suami Aniaya Istri dan Anak-anaknya di Jakbar
14 Anggota Perguruan Bela Diri di Solo Terlibat Kasus Penganiayaan, Ini 3 Faktanya

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.