LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Kelompok Remaja di Tangerang Terlibat Tawuran, Satu Tewas Kena Sajam

Dua kelompok yang terlibat tawuran adalah remaja asal Kampung Cadas dan Kotabumi. Tawuran terjadi di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dipicu perjanjian kedua kelompok remaja di media sosial.

2019-06-10 17:56:23
Tawuran
Advertisement

Sebanyak 15 orang remaja pelaku tawuran antar kampung di Tangerang ditangkap. Tawuran terjadi Minggu (9/6) dini hari kemarin dan menyebabkan satu remaja inisial AR (16) tewas setelah terkena sabetan senjata tajam.

Dua kelompok yang terlibat tawuran adalah remaja asal Kampung Cadas dan Kotabumi. Tawuran terjadi di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dipicu perjanjian kedua kelompok remaja di media sosial.

"Kita sampaikan berkaitan kasus menghilangkan nyawa. Jadi peristiwanya berawal dari laporan masyarakat bahwa ditemukan seorang tergeletak yang ketika anggota hampiri, sudah dibawa ke rumah sakit," terang dia saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/6).

Advertisement

Remaja yang tawuran melengkapi diri mereka dengan senjata tajam seperti celurit, golok sisir, stick baseball hingga batu dan kayu itu dipicu karena media sosial.

"Kelompok pemuda ini saling menantang lewat media sosial Instagram dan janjian untuk di kawasan yang telah disepakati, yaitu di depan SD 2 Karet, Kampung Teriti," katanya.

Polisi akhirnya berhasil meringkus 15 remaja yang tujuan di antaranya berasal dari Kotabumi dan delapan sisanya berasal dari Cadas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut, berupa senjata tajam, lima unit sepeda motor, dan batu.

Advertisement

"Kemudian dari kelompok Cadas ini bawa sajam kita kenakan UU darurat. Dari Kotabumi kita kenakan UU Pasal 170 dan Pasal 338 karena mengakibatkan meninggal," kata dia.

Baca juga:
Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Buton, 2 Orang Tewas Kena Benda Tajam
Cegah Bentrok Susulan Dua Perguruan Silat, Polda NTT Terjunkan Personel Brimob
Polda Sultra Buru Pelaku dan Provokator Pembakaran 87 Rumah di Buton
87 Rumah Dibakar di Buton, Kapolres Minta Warga Dua Desa Tenang
Pemuda Tewas di Tempat Pesta, Dua Kelompok Perguruan Silat Bentrok di NTT
Bentrokan Dua Kelompok Pemuda, 87 Rumah Dibakar di Buton
Lebaran, Warga di Harmoni Sempat Terlibat Tawuran

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.