LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Kelompok Pemuda Janjian Tawuran Lewat Instagram, Satu Tewas Luka Bacok

Kedua kelompok pun langsung melakukan pertemuan di lokasi kejadian atau tempat yang mereka sudah sepakati. Pelaku dan korban sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka saling serang.

2020-04-30 18:23:29
Tawuran
Advertisement

Polisi menangkap dua orang remaja berinisial AA (16) dan MRP (19). Keduanya ditangkap karena melakukan pengeroyokan berujung kematian pemuda atas nama Setiawan (21).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan M. Kahfi 2, RT09/RW 01, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (30/4).

"Kejadian berawal dari saling menantang 2 Kelompok Remaja yang mengatasnamakan Kelompok SETU ORANG SANTAI di akun Media Sosial Instagram @setuorangsantai milik Abdul Aziz dengan Kelompok BLIMBING OFICIAL di Instagram blimbing_oficial Milik DIKI (Pencarian) untuk mengajak Tawuran di TKP," kata Budi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (30/4).

Advertisement

Kedua kelompok pun langsung melakukan pertemuan di lokasi kejadian atau tempat yang mereka sudah sepakati. Pelaku dan korban sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka saling serang.

"Mengakibatkan korban mengalami luka bacok di dada dan lengan kanan bagian belakang sehingga korban roboh dan pelaku kabur meninggalkan TKP. Oleh saksi, korban dibawa ke RS. Zahira dan akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Mendengar dan menerima adanya kejadian tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta saksi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

Advertisement

"Dari keterangan saksi dan alat bukti di TKP Unit Reskrim dipimpin oleh AKP Mujianto berhasil mengamankannya pelaku dan saksi lainnya setelah sesaat kejadian berikut barang bukti berupa celurit yang dibuang oleh pelaku kedua di lahan kosong dekat TKP," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Barang bukti 1 buah senjata tajam yang jenis celurit dan 1 HP Merek Realme warna Biru Hitam Metalik berikut Simcard," ucapnya.

Baca juga:
Satu Orang Meninggal Dunia Saat 'Perang Sarung' di Bogor
Sekadar Demi Eksis di Media Sosial, Tawuran Remaja Memakan Dua Korban Jiwa
Di Tengah PSBB, Belasan Pemuda di Bekasi Malah Tawuran
Bulan Ramadan & PSBB Berlaku, Belasan Remaja di Bekasi Malah Janjian Tawuran
Lima Pelaku Tawuran di Manggarai Ditangkap Polisi
Hendak Tawuran Saat PSBB, 4 Remaja Ditangkap Polisi Jakarta Timur

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.