LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua dukun palsu pengganda uang di Malang diringkus

Para korbannya tertipu puluhan juta dan korban terakhir mengaku tertipu Rp 18 juta.

2016-08-08 15:15:54
Dukun Penggandaan Uang
Advertisement

Dua orang mengaku dukun pengganda uang di Kabupaten Malang, Jawa Timur diringkus. Penangkapan keduanya juga diamankan uang palsu senilai Rp 1,3 miliar, untuk melakukan kejahatan.

Kedua pelaku diketahui berinisial HS alias Gus Him, dan ME alias Gus Mad. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali, dua kali dilakukan di Jakarta dan tiga kali dilakukan di sekitar wilayah Malang. Para korbannya diperdaya sampai menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan.

"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan mengaku sebagai dukun. Uangnya digunakan untuk menghasut agar korban percaya kalau benar-benar bisa menggandakan uang," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang di Mapolres Malang, Senin (8/8).

Para korbannya tertipu puluhan juta dan korban terakhir mengaku tertipu Rp 18 juta. Tersangka diringkus saat sedang memperdayai salah seorang korbannya dari Jawa Barat.

Modus dipakai dalam aksi kejahatannya, dimulai dari tersangka Gus Him yang lebih muda banyak melakukan komunikasi dengan korban. Selanjutnya diperkenalkan dan dipamerkan kemampuan Gus Mad, sambil terus dirayu.

Uang palsu tersebut dipamerkan sebagai hasil penggandaan yang dilakukan oleh Gus Mad. Korban dijanjikan akan dibantu menggandakan uangnya.

"Korban selanjutnya akan menyerahkan uangnya untuk digandakan," tegasnya.

Secara fisik uang tersebut tampak jelas kalau uang palsu. Karena tertulis di lembaran keterangan 'mainan' dan 'souvenir', selain cetakannya yang tidak begitu baik.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi tidak menjerat keduanya dengan Undang-Undang tentang uang palsu, karena tidak digunakan untuk transaksi.

Baca juga:
Modus menggandakan uang 3 karung, dukun di Sukabumi cabuli anak SMP
Dukun pengganda uang di Jember kibuli korban hingga Rp 420 juta
Jadi dukun pengganda uang, Suwariyah pakai rajah untuk ritual
Tipu warga mampu gandakan uang, Jhoni dukun palsu diciduk polisi
Dukun pengganda uang bermahar Rp 1 miliar di Situbondo dibekuk
Dukun pengganda uang di Situbondo pakai keris dan jenglot

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.