LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua dari Enam Pemalsu Surat Rapid Antigen di Ambon Dituntut 1,5 Tahun

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.

2021-10-14 11:29:33
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Kamis (14/10).

Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.

Advertisement

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.

"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," ungkap Ester seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.

Baca juga:
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Data Prakerja di Medan
Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Kadis Dukcapil Malaka Ditahan Polisi
Buat dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa di Karawang Diringkus Polisi
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Palsu di Sumsel
Dosen UNRI Dilaporkan ke Polres Kampar atas Dugaan Pemalsuan Data
Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Kartu Vaksin Palsu di Pondok Gede Bekasi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.