LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua buruh diringkus polisi usai curi kabel listrik di proyek

Dua buruh diringkus polisi usai curi kabel listrik di proyek. Kedua pelaku bernama Yonatan (37) asal Malang Jawa Timur, dan Edi Muryanto (40) asal Lumajang, Jawa Timur.

2018-06-21 00:32:00
Pencurian
Advertisement

Dua pencuri dibekuk anggota Polsek Kuta Selatan. Keduanya diringkus setelah mencuri kabel di sebuah proyek villa PT Jumahera Tunas Jaya kawasan Bali Pecatu Graha (BPG) Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (19/6) kemarin.

Kedua pelaku bernama Yonatan (37) asal Malang Jawa Timur, dan Edi Muryanto (40) asal Lumajang, Jawa Timur.

Pencurian itu diketahui usai seorang petugas BPG, bernama I Made Gitra datang ke tempat kerjanya dan mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik. Mendengar hal tersebut, I Made Gitra langsung mengecek TKP dan menghitung atau merinci kerugian pencurian tersebut dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Kuta Selatan.

Advertisement

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, melalui Kanit Reskrim Iptu Muh Nurul Yaqin, menidak lanjuti laporan pencurian tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (19/6) di hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan pada akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku yang juga bekerja sebagai buruh proyek ditempat tersebut, dan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Muh. Nurul. Yaqin menjelaskan, bahwa pelaku adalah buruh proyek dan mencuri kabel yang sudah terpasang tapi belum dialiri listrik di proyek Vila tersebut.

Advertisement

"Mereka mengambil dengan cara memotong, untuk kerugian mencapai Rp 10 juta. Untuk sementara belum ada yang dijual," ujar Nurul, Rabu (20/6) malam.

Untuk barang bukti yang diamakan di TKP yakni enam gulung kabel warna putih ukuran 3 X 2,5 meter. Kemudian beberapa potongan kulit kabel dan satu buah alat pemotong. Kedua pelaku ini, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Curi perhiasan dan uang majikannya, PRT ditangkap polisi
Tepergok saat panjar pagat usai mencuri, PNS Satpol PP Jambi pasrah dikepung warga
Pria beristri curi celana dalam wanita untuk bahan onani
Warga Muara Angke babak belur usai ketahuan mau mencuri di Serpong
Polisi sudah identifikasi pencuri di rumah Wagub Sandiaga Uno
Video: Detik-detik pria curi HP ustaz saat tarawih di rumah Sandiaga
Pencuri mobil diciduk usai mesin GPS masih aktif

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.