LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Draf RUU: Larangan Minuman Beralkohol Dikecualikan Bagi Wisatawan & Ritual Keagamaan

Pengecualian itu diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan peraturan perundangan.

2020-11-13 14:41:45
RUU Larangan Minuman Beralkohol
Advertisement

Larangan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian. Larangan memproduksi, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dalam RUU ini dikecualikan untuk beberapa hal.

Pada BAB III Larangan, Pasal 8 disebutkan larangan pada pasal 5, 6 dan 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Pengecualian itu diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan peraturan perundangan.

Advertisement

Pada bagian penjelasan, tempat yang diizinkan itu adalah toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

Berikut bunyi Pasal 8 tersebut:

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Advertisement

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.